UTS etika bisnis

 

1. Kasus Kenneth Lay, Mantan CEO Enron
Kejatuhan Enron, dan pemenjaraan beberapa anggota kelompok kepemimpinannya, merupakan salah satu pelanggaran etika yang paling mengejutkan dan banyak dilaporkan sepanjang masa.
Hal ini tidak hanya membuat perusahaan bangkrut, tetapi juga menghancurkan Arthur Andersen, salah satu firma audit terbesar di dunia.
Pada 2001, Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) mengumumkan bahwa mereka sedang menyelidiki praktik akuntansi Enron setelah beberapa tahun pertanyaan diajukan oleh analis dan pemegang saham.Pengungkapan dan penurunan nilai yang diakibatkan oleh perusahaan mengurangi kepercayaan investor dan peringkat kredit perusahaan, yang menyebabkan kebangkrutan perusahaan pada bulan Desember 2001.
SEC mengumumkan bahwa mereka akan mengajukan tuntutan terhadap Lay, mantan CEO Jeffrey Skilling, CFO Andrew Fastow, dan lainnya karyawan berpangkat tinggi.
Tuduhan tersebut terkait dengan manipulasi aturan akuntansi secara sengaja dan menutupi kerugian dan kewajiban perusahaan yang sangat besar. Lay dan Skilling diadili bersama atas 46 tuduhan, termasuk pencucian uang, penipuan bank, perdagangan orang dalam, dan konspirasi.
Skilling divonis bersalah atas 19 dakwaan dan dijatuhi hukuman 24 tahun penjara, yang pada tahun 2013 dikurangi menjadi 14 tahun dan dia dibebaskan pada tahun 2019.2 3
Lay dinyatakan bersalah atas enam tuduhan penipuan dan menghadapi hukuman hingga 45 tahun penjara, namun dia meninggal pada tahun 2006, tiga bulan sebelum sidang hukumannya.
2. Kasus Conrad Black, Pendiri Hollinger Internasional
Conrad Black dari Kanada mendirikan Hollinger Inc., perusahaan induk Hollinger International, pada pertengahan 1980-an dengan membeli saham pengendali di Daily Telegraph, sebuah surat kabar Inggris.
Dengan sejumlah pembelian lainnya selama 15 tahun berikutnya, Hollinger menjadi salah satu grup media terbesar di dunia. Sebagai CEO Hollinger International, Black memiliki kendali besar atas keuangan perusahaan.
Dewan direksi mengkonfrontasi Black pada 2003 tentang pembayaran yang diberikan perusahaan kepadanya dan empat direktur lainnya dalam kisaran $200 juta. Dewan memanggil SEC untuk menyelidiki validitas pembayaran dan transaksi akuntansi yang dibuat untuk memperhitungkannya.
Tuduhan diajukan terhadap Black antara lain karena penipuan kawat, penggelapan pajak, pemerasan, dan menghalangi keadilan. Pada 2007, Black dinyatakan bersalah atas empat dari 13 dakwaan terhadapnya dan dijatuhi hukuman 78 bulan penjara, dimana ia menjalani 42 bulan penjara. Ia dibebaskan pada tahun 2012. Presiden Trump mengampuninya pada 2019.
3. Kasus Dennis Kozlowski, Mantan CEO Tyco
Kozlowski, CEO Tyco, sebuah perusahaan keamanan dan elektronik besar, juga tertangkap basah memegang kas perusahaan. Pada 2002, dewan direksi menemukan bahwa Kozlowski dan Mark Schwartz, CFO perusahaan, telah mengambil bonus dan pinjaman tidak sah sebesar $600 juta.
Orang-orang tersebut antara lain dituduh melakukan pencurian besar-besaran dan penipuan sekuritas. Jaksa mendakwa Kozlowski telah membayar pesta mewah, apartemen di Manhattan, tirai kamar mandi senilai $6.000, dan perhiasan mahal dengan dana perusahaan.
Sidang pertamanya pada 2004 menghasilkan pembatalan persidangan, namun pada 2005 ia dijatuhi hukuman delapan hingga 25 tahun, setelah menjalani hukuman delapan tahun, dia dibebaskan pada 2014.
KASUS PERUSAHAAN YANG MELANGGAR ETIKA
4 PT Garuda Food Putra Put Jaya dengan PT Das Kelinci
Identifikan Masalah Hak Cipta Merek Produk
Tempat & waktu kejadian Semarang, 13 Agustus 2008
Adalah perusahaan yang ma- bear den produkzi makanan berbahan baru lincang Kedua Perumahan tesebut pun mulai de konflik ketika Garudafood mengklaim bahwa Dun keluci menjiplak atau membuat panduk yang ata yautu Kacang Katom Karun mupon langsung dibawa lie pengedilan. Walaupun ancain hokum pemegang merek itu telah dikuases Dan Kelinci tetapi sant menggugat di Pergadilan Negen Semarang, Garda Food memenangkan tersebut
5. PT MegaSari Makmur dengan produknya HIT
Identifica Dampali Negatif Froduk pada Konmen
Tempat waktu kejadian Jakarta, 11 Jun 2006
Contanti nyamuk HIT yang diproduksi oleh PT Mega Makamur dinyatakan diril dan peredaran karerapenggunaan at aktif Propoxu dan Diklivos yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan manusia. Lembaga Bantuan Hukum Kehatan melaporkan perusahaan tersebut ke Kepolaman Menopalian Jakarta Raye Koubannya adalah seorang pembantu rumah tangga yang pumng, mual dan muntah-muntah saat menghirup panduk anti nyamuk HIT

Komentar

Postingan populer dari blog ini